Jumat, 12 Agustus 2022

Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati Kasus Brigadir Yoshua, Ini Pandangan Ulama NU tentang Qisash

 Purwokerto - Tirai kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau yang umum dikenali dengan Brigadir J atau Brigadir Yoshua mulai lebar terbuka.  Agen Slot Terpercaya



Ini terjadi sesudah pada akhirnya Polri memutuskan bekas Kadiv Propam Ferdy Sambo sebagai terdakwa pembunuhan merencanakan, berperanan memerintah sampai membuat scenario jika pembunuhan Brigadir Yoshua ialah tembak tembak antar-personel polisi. Penyidik mengaplikasikan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan teror optimal hukuman mati, penjara sepanjang umur, atau penjara selamanya 20 tahun.

Cara Cerdas Menang di Slot Online

Kasus yang sampai membuat Presiden Jokowi membuka suara itu benar-benar mengambil alih perhatian khalayak satu bulan paling akhir ini. Warga menanti kesungguhan Kapolri menyelesaikan kasus pembunuhan ini.


Hal hukuman mati untuk aktor kejahatan berat, ulama NU sudah mengulasnya dalam Kongres NU Ke-33 di Jombang pada 1-6 Agustus 2015.


Dalam peluang itu, diulas berkenaan hukum fiqih hukuman mati dan apa hukuman mati tidak berlawanan dengan HAM.


Seperti dijumpai, dalam syariat Islam ada beragam hukuman sesuai kejahatannya. Paling berat ialah hukuman qisash atau hukuman mati.


Froum itu hasilkan beberapa ringkasan. Mencuplik NU Online, Islam secara tegas mensyariatkan hukuman mati yang atas tindak kejahatan pembunuhan, dan tindak kejahatan berat tertentu. Hukuman mati atas kejahatan berat yang memunculkan kerusakan besar di tengah-tengah khalayak luas.


Beberapa negara rupanya mengaplikasikan hukuman mati untuk perlakuan tertentu yang  mencelakakan dengan beragam arah. Tetapi, banyak juga negara yang menampiknya dengan alasan hukuman mati sisi dari pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Hukuman mati untuk warga dunia sampai saat ini masih jadi pembicaraan yang tidak berbuntut dan masih tetap jadi pro-kontra.


Memberi respon pertanyaan dalam Kongres NU Ke-33: "Apa hukuman mati tidak berlawanan dengan Hak Asasi Manusia (HAM)?", ulama yang bergabung dalam Komisi Bahtsul Masail Maudhu'iyah hasilkan keputusan sebagai berikut.


Islam benar-benar menghargakan kemanusian. Dalam Islam, hak-hak manusia yang paling asasi diambil kesimpulan dalam apa yang dikenali dengan istilah ad-dharuriyyat al-khams (lima konsep pokok), yakni hifzh ad-din (jaga agama), hifzh al-‘aql (jaga akal), hifzh an-nafs (jaga jiwa), hifzh mal (jaga harta), dan hifzh nasl/hifzh al-‘irdh (jaga turunan/martabat) Jadi hak hidup dan pelindungan pada jiwa manusia sebagai salah satunya masalah yang mendesak dalam Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.