Rabu, 27 September 2023

Larang TikTok Cs Jualan, Ini 6 Poin Penting Permendag 31 Tahun 2023

 Jakarta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sah keluarkan ketentuan baru masalah perdagangan lewat mekanisme electronic (PMSE). Ketentuan ini mengarah ketetapan jual beli saat sosial media atau social commerce dan berbuntut pada larangan TikTok Shop Cs untuk lakukan aktivitas transaksi bisnis jual-beli.

Atura itu tercantum pada Permendag 31 Tahun 2023 mengenai Hal pemberian izin Berusaha, Advertensi, Pembunaan, dan Pemantauan Aktor Isaha dalam Perdagangan Lewat Mekanisme Electronic. Mendag Zulkifli menyebutkan pembaruan Permendag 50/2020. King88bet

Minimal, ada 6 point khusus dalam ketentuan ini. Pertama, Penjabaran mode usaha Pelaksana Perdagangan Lewat Mekanisme Electronic seperti Lokapasar (Marketplace) dan Social-Commerce, untuk memudahkan pembimbingan dan pemantauan.  king88bet login alternatif

Ke-2 , Penentuan harga minimal sebesar USD 100 per unit untuk Barang menjadi asal luar negeri langsung dipasarkan oleh Pedagang (merchant) ke Indonesia lewat basis e-commerce lintasi negara.

Ke-3 , Disiapkan Positive Daftar, yakni daftar barang asal luar negeri yang dibolehkan Cross-Border "langsung" masuk ke dalam Indonesia lewat basis e-commerce

Larang TikTok Cs Jualan, Ini 6 Poin Penting Permendag 31 Tahun 2023

Persyaratan Khusus
Ke-4, Memutuskan Persyaratan Khusus untuk Pedagan Para pedagang di Pasar Tanah Abang menulis permintaannya untuk menutup platform digital seperti TikTok Shop yang dinilai merebut pasar mereka. g Luar Negeri pada Marketplace Dalam Negeri yakni sampaikan bukti validitas usaha dari negara asal, pemenuhan standard (SNI wajib) dan halal, pencantuman cap menggunakan bahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengangkutan barang

Ke-5, Larangan Marketplace dan Social Commerce untuk bertindak selaku produsen. Ke enam, Larangan kepenguasaan Data oleh PPMSE dan Affiliate. Kewajiban PPMSE untuk pastikan tidak ada penyimpangan kepenguasaan data pemakainya untuk digunakan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya.
.
Selanjutnya, Mendag Zulkifli ungkap pesatnya perubahan perdagangan di mekanisme digital. Karena itu, dibutuhkan penataan lebih komplet.

"Beberapa ada yang belum ditata. Ini kita tata. kita mengatur. jika ada banyak negara lain larang, kita tidak, kita mengatur supaya bukan kompetisi bebas tetapi kompetisi yang adil. Itu garks besarnya," terang ia.

Ia menerangkan, ada peredaran barang di basis electronic belum penuhi standard. Lantas, ada juga kompetisi yang dipandang kurang adil dari segi nilai jual produk.

"Janganlah sampai ada satu sosial media ia menjadi e-commerce , transaksi bisnis , toko , perbankan , semua terkuasai," ujarnya.